Beranda

Rabu, 27 Juni 2012


                 




PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA

Nomor    : 421/777.1/2012                                                                  28 Mei 2012
Perihal    : Petunjuk Teknis PPDB
                 Tahun Pelajaran 2012/2013                                    Yth. 1. Kepala TK/RA/BA
2. Kepala SD/MI
3. Kepala SMP/MTs
4. Kepala SMA/MA/SMK
Kabupaten Pemalang


Dalam rangka pelaksanan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2012/2013, maka dengan ini kami sampaikan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK Tahun Pelajaran 2012/2013, sebagai berikut :
A.    PENDAHULUAN
·         Penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan merupakan layanan public dalam memperoleh kesempatan belajar oleh karena itu, harus diselenggarakan dengan azas : objektif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif.
·         Untuk terjamin terlaksananya azas sebagaimana tersebut, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Pemalang mengeluarkan Petunjuk Teknis Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK Tahun Pelajaran 2012/2013 sebagai uraian berikut.
·          Dalam Petunjuk Teknis ini, istilah peserta didik dan istilah siswa digunakan untuk merujuk pada pengertian yang sama.
B.     DASAR
1.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang  Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidik Dasar dan Menengah.
5.      Surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 422.1/18246, tanggal 10 Mei 2012, perihal Penerimaan Peserta Didik Baru tahun Pelajaran 2012/2013.

C.     PPDB PADA SATUAN PENDIDIKAN TK/RA/BA
Ketentuan penerimaan peserta didik baru  pada Taman Kanak-kanak (TK) / Raudhatul Athfal (RA) Bustanul Athfal (BA) sebagai berikut :
1.      Pendaftar/calon peserta didik baru berusia :
a.       4 sampai 5 tahun untuk kelompok A
b.      Di atas 5 tahun sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B.
2.      Jumlah pesrta didik pada TK/RA/BA dalam satu rombongan belajar/kelas sebanyak-banyaknya 25 orang, kecuali TK/RA/BA di daerah terpencil diperbolehkan melebihi 25 orang.
3.      Laporan hasil penerimaan peserta didik baru (PPDB) oleh TK/RA/BA dikirim ke UPP Kecamatan selambat-lambatnya tanggal 18 Juli 2012. UPP Kecamatan merekapitulasi dan mengirim hasil rekapitulasi ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kab. Pemalang (Bidang Pendidikan TK dan SD) peling lambat tanggal 20 Juli 2012.
4.      Waktu Pelaksanaan Penerimaan Pesrta Didik Baru (PPDB) tingkat TK/RA/BA dan SD/MI diatur sebagai berikut :

Tabel 1
Jadwal Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru TK/RA/BA

No
Kegiatan
TK Negeri
TK/RA/BA/Swasta
1
Pendaftaran
2 – 4 Juli 2012
2 – 5 Juli 2012
2
Analisis
6 -7 Juli 2012
8 – 9 Juli 2012
3
Pengumuman
9 Juli 2012 (10.00)
11 Juli 2012 (10.00)
4
Daftar Ulang
10 – 11 Juli 2012
12 – 13 Juli 2012
5
Hari-hari Pertama Masuk Sek/Mad.
16 Juli 2012
16 Juli 2012
 
D.    PPDB PADA SATUAN PENDIDIKAN SD/MI
Ketentuan penerima peserta didik baru kelas I (satu) Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah :
1.      Pendaftar / calon peserta didik baru yang :
a.       telah berusia 7 sampai dengan  12 tahun wajib diterima.
b.      Telah berusia 6 tahun dapat diterima
2.      Jumlah peserta didik SD/MI dalam setiap rombongan belajar/kelas sebanyak-banyaknya 40 orang, kecuali didaerah terpencil diperbolehkan melebihi 40 orang.
3.      Sekolah/Madrasah dapat mengadakan seleksi calon peserta didik baru jika daya tampung tidak mencukupi.
4.      Seleksi calon peserta didik baru kelas I (satu) SD/MI dilaksanakan berdasarkan usia dan kreteria lain yang ditentukan oleh sekolah.
5.      seleksi sebagaimana disebut pada butir 4 tidak berupa seleksi sksdemis serta tidak mempersyaratkan telah mengikuti TK/RA/BA.
6.      Laporan hasil PPDB oleh SD/MI dikirim ke UPP kecamatan selambat-lambatnya tanggal 18 Juli 2012. UPP Kecamatan Merekapitulasi dan mengirim hasil rekapitulasi ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kab. Pemalang (Bidang Pendidikan TK dan SD) paling lambat  20 Juli 2012.
7.      Waktu Pelaksanan Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat TK/RA/BA dan SD/MI diatur sebagai berikut :
Tabel 2
Jadwal Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru SD/MI

No
Kegiatan
TK Negeri
TK/RA/BA/Swasta
1
Pendaftaran
2 – 4 Juli 2012
2 – 5 Juli 2012
2
Analisis
6 -7 Juli 2012
8 – 9 Juli 2012
3
Pengumuman
9 Juli 2012 (10.00)
11 Juli 2012 (10.00)
4
Daftar Ulang
10 – 11 Juli 2012
12 – 13 Juli 2012
5
Hari-hari Pertama Masuk Sek/Mad.
16 – 18 Juli 2012
( Kegiatan MOS)
16 – 18 Juli 2012
( Kegiatan MOS)

G.    NILAI PRESTASI KEJUJURAN
Ketentuan mengenai nilai prestasi kejujuran sebagaimana dimaksud bagian E angka 4 huruf d (halaman 4) serta bagian F angka 6 huruf a.2) dan huruf b.4) halaman 6) yaitu sebagai berikut :
Tabel 6
Besaran Nilai Prestasi Dalam Kejuaran

NO
TINGKAT KEJUARAN
JUARA I
JUARA II
JUARA III
1
Internasional
2
Nasional
2.75
2.50
3
Provinsi
2.25
2.00
1.75
4
Kabupaten
1.50
1.25
1.00
5
Kecamatan
0.75
0.25
0.25

☺ =  dapat diterima langsung pada SMP/MTs yang dipilih dengan catatan sesuai dengan kemampuan calon siswa yang bersangkutan.

Keterangan :
1.      Jenis Prestasi meliputi :
a.       Prestasi bidang akademik, contoh : LPIR / KIR, lomba mata pelajaran, lomba siswa berprestasi, olimpiade sains nasional.
b.      Prestasi bidang olah raga, contoh : sepak bola, karate, senam
c.       Prestasi bidang kesenian, contoh : seni suara, tari, lukis, pedalangan, baca puisi, geguritan, MTQ.
d.      Prestasi bidang keterampilan, contoh : kepramukaan, PMR
2.      Kejujuran dari Negara lain (asing) nilainya dihargai sama dengan juara I tingkat nasional.
3. Bila calon peserta didik memiliki lebih dari satu prestasi kejuaraan maka yang diperhitungkan hanya satu jenis prtestasi kejuaran yang nilainya tertinggi.
4.     Prestasi termaksud yang dapat diakui adalah yang diperoleh dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir (1 Juli 2010 s.d 30 Juni 2012).
5.  Penyelenggaran kejuaran haruslah instansi atau organisasi formal yang berkompeten, misalnya instansi pemerintah, organisasi profesi yang sesuaidengan bidang lomba, dan organisasi dibawah pembinaan instansi terkait.
6.   Untuk menghindari pemalsuan sertifikat / piagam bukti prestasi kejuaraan, maka bukti prestasi kejuaran sebelum digunakan untuk pendaftaran, terlebih dahulu dimintakan penelitian dan pengesahan dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga  Kabupaten Penalang (c.q. Kepala Bidang yang bersangkutan) atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang sesuai dengan relevansinya.
7.  Semua jenis sertifikat / piagam / bukti prestasi kejuaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan  di atas tidak diperhitungkan.

H.    DAFTAR ULANG CALON PESERTA DIDIK
1.   Calon peserta didik baru yang diterima wajib melakukan daftar ulang. Apabila tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan maka dinyatakan mengundurkan diri (gugur) dan digantikan calon lain sesuai dengan urutan hasil pemeringkatan.
2.    Sebagai konsekwensi angka 1 bagian H tersebut dan untuk memenuhi azas trasparansi maka :
a.       Pengumuman Hasil Seleksi harus memuat semua nama pendaftar beserta nomor urut peringkatnya.
b.      Semua pendaftar yang didak diterima (di bawah passing grade) berstatus cadangan
c.    Selambat-lambatnya satu hari setelah daftar ulang ditutup, sekolah/madrasah wajib mengumumkan jumlah yang tidak mendaftar ulang (mengundurkan diri) agar calon pendaftar yang berhak menggantikannya memiliki kesempatan dan waktu yang cukup untuk melakukan daftar ulang (tahap II).
3.      Dalam pelaksanaan daftar ulang tidak dibenarkan adanya pungutan/titipanbiaya apapun  dari calon peserta didik atau orang tua / wali-nya.
4.    Kegiatan daftar ulang hanya berlaku untuk calon peserta didik baru TK/RA/BA serta   kelas 1 SD/MI, kelas VII SMP/MTs dan kelas X SMA/MA/SMK.

     
NO
NAMA SEKOLAH/
MADRASAH
DAYA
TAMPUNG
PENDAFTAR
DITERIMA
ROMBEL
SISWA
L
P
JML
L
P
JML






















Tidak ada komentar:

Posting Komentar