PEMERINTAH
KABUPATEN PEMALANG
DINAS
PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA
Nomor : 421/777.1/2012 28
Mei 2012
Perihal : Petunjuk Teknis PPDB
Tahun Pelajaran 2012/2013 Yth. 1.
Kepala TK/RA/BA
2. Kepala SD/MI
3. Kepala
SMP/MTs
4. Kepala
SMA/MA/SMK
Kabupaten
Pemalang
Dalam
rangka pelaksanan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2012/2013, maka
dengan ini kami sampaikan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK Tahun Pelajaran 2012/2013, sebagai
berikut :
A.
PENDAHULUAN
·
Penerimaan peserta didik baru pada satuan
pendidikan merupakan layanan public dalam memperoleh kesempatan belajar oleh
karena itu, harus diselenggarakan dengan azas : objektif, transparan, akuntabel
dan tidak diskriminatif.
·
Untuk terjamin terlaksananya azas sebagaimana
tersebut, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Pemalang mengeluarkan
Petunjuk Teknis Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK/RA/BA, SD/MI,
SMP/MTs dan SMA/MA/SMK Tahun Pelajaran 2012/2013 sebagai uraian berikut.
·
Dalam
Petunjuk Teknis ini, istilah peserta didik dan istilah siswa digunakan untuk
merujuk pada pengertian yang sama.
B.
DASAR
1.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun
2006 Tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan
dan/atau Bakat Istimewa.
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidik Dasar dan
Menengah.
5.
Surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 422.1/18246,
tanggal 10 Mei 2012, perihal Penerimaan Peserta Didik Baru tahun Pelajaran
2012/2013.
C.
PPDB PADA SATUAN PENDIDIKAN TK/RA/BA
Ketentuan
penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-kanak (TK) / Raudhatul Athfal (RA) Bustanul
Athfal (BA) sebagai berikut :
1.
Pendaftar/calon peserta didik baru berusia :
a.
4 sampai 5 tahun untuk kelompok A
b.
Di atas 5 tahun sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B.
2.
Jumlah pesrta didik pada TK/RA/BA dalam satu rombongan
belajar/kelas sebanyak-banyaknya 25 orang, kecuali TK/RA/BA di daerah terpencil
diperbolehkan melebihi 25 orang.
3.
Laporan hasil penerimaan peserta didik baru (PPDB) oleh
TK/RA/BA dikirim ke UPP Kecamatan selambat-lambatnya tanggal 18 Juli 2012. UPP
Kecamatan merekapitulasi dan mengirim hasil rekapitulasi ke Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olah Raga Kab. Pemalang (Bidang Pendidikan TK dan SD) peling lambat
tanggal 20 Juli 2012.
4.
Waktu Pelaksanaan Penerimaan Pesrta Didik Baru (PPDB)
tingkat TK/RA/BA dan SD/MI diatur sebagai berikut :
Tabel 1
Jadwal Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru TK/RA/BA
No
|
Kegiatan
|
TK Negeri
|
TK/RA/BA/Swasta
|
1
|
Pendaftaran
|
2 – 4 Juli 2012
|
2 – 5 Juli 2012
|
2
|
Analisis
|
6 -7 Juli 2012
|
8 – 9 Juli 2012
|
3
|
Pengumuman
|
9 Juli 2012 (10.00)
|
11 Juli 2012 (10.00)
|
4
|
Daftar Ulang
|
10 – 11 Juli 2012
|
12 – 13 Juli 2012
|
5
|
Hari-hari Pertama Masuk Sek/Mad.
|
16 Juli 2012
|
16 Juli 2012
|
D.
PPDB PADA SATUAN PENDIDIKAN SD/MI
Ketentuan
penerima peserta didik baru kelas I (satu) Sekolah Dasar (SD) / Madrasah
Ibtidaiyah (MI) adalah :
1.
Pendaftar / calon peserta didik baru yang :
a.
telah berusia 7 sampai dengan 12 tahun wajib diterima.
b.
Telah berusia 6 tahun dapat diterima
2.
Jumlah peserta didik SD/MI dalam setiap rombongan
belajar/kelas sebanyak-banyaknya 40 orang, kecuali didaerah terpencil diperbolehkan
melebihi 40 orang.
3.
Sekolah/Madrasah dapat mengadakan seleksi calon peserta
didik baru jika daya tampung tidak mencukupi.
4.
Seleksi calon peserta didik baru kelas I (satu) SD/MI
dilaksanakan berdasarkan usia dan kreteria lain yang ditentukan oleh sekolah.
5.
seleksi sebagaimana disebut pada butir 4 tidak berupa
seleksi sksdemis serta tidak mempersyaratkan telah mengikuti TK/RA/BA.
6.
Laporan hasil PPDB oleh SD/MI dikirim ke UPP kecamatan
selambat-lambatnya tanggal 18 Juli 2012. UPP Kecamatan Merekapitulasi dan
mengirim hasil rekapitulasi ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kab.
Pemalang (Bidang Pendidikan TK dan SD) paling lambat 20 Juli 2012.
7.
Waktu Pelaksanan Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB)
tingkat TK/RA/BA dan SD/MI diatur sebagai berikut :
Tabel 2
Jadwal Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru SD/MI
No
|
Kegiatan
|
TK Negeri
|
TK/RA/BA/Swasta
|
1
|
Pendaftaran
|
2 – 4 Juli 2012
|
2 – 5 Juli 2012
|
2
|
Analisis
|
6 -7 Juli 2012
|
8 – 9 Juli 2012
|
3
|
Pengumuman
|
9 Juli 2012 (10.00)
|
11 Juli 2012 (10.00)
|
4
|
Daftar Ulang
|
10 – 11 Juli 2012
|
12 – 13 Juli 2012
|
5
|
Hari-hari Pertama Masuk Sek/Mad.
|
16 – 18 Juli 2012
( Kegiatan MOS)
|
16 – 18 Juli 2012
( Kegiatan MOS)
|
G.
NILAI PRESTASI KEJUJURAN
Ketentuan
mengenai nilai prestasi kejujuran sebagaimana dimaksud bagian E angka 4 huruf d
(halaman 4) serta bagian F angka 6 huruf a.2) dan huruf b.4) halaman 6) yaitu
sebagai berikut :
Tabel 6
Besaran Nilai Prestasi Dalam Kejuaran
NO
|
TINGKAT KEJUARAN
|
JUARA I
|
JUARA II
|
JUARA III
|
1
|
Internasional
|
☺
|
☺
|
☺
|
2
|
Nasional
|
☺
|
2.75
|
2.50
|
3
|
Provinsi
|
2.25
|
2.00
|
1.75
|
4
|
Kabupaten
|
1.50
|
1.25
|
1.00
|
5
|
Kecamatan
|
0.75
|
0.25
|
0.25
|
☺ = dapat
diterima langsung pada SMP/MTs yang dipilih dengan catatan sesuai dengan
kemampuan calon siswa yang bersangkutan.
Keterangan
:
1.
Jenis Prestasi meliputi :
a.
Prestasi bidang akademik, contoh : LPIR / KIR, lomba
mata pelajaran, lomba siswa berprestasi, olimpiade sains nasional.
b.
Prestasi bidang olah raga, contoh : sepak bola, karate,
senam
c.
Prestasi bidang kesenian, contoh : seni suara, tari,
lukis, pedalangan, baca puisi, geguritan, MTQ.
d.
Prestasi bidang keterampilan, contoh : kepramukaan, PMR
2.
Kejujuran dari Negara lain (asing) nilainya dihargai
sama dengan juara I tingkat nasional.
3. Bila calon peserta didik memiliki lebih dari satu
prestasi kejuaraan maka yang diperhitungkan hanya satu jenis prtestasi kejuaran
yang nilainya tertinggi.
4.
Prestasi termaksud yang dapat diakui adalah yang
diperoleh dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir (1 Juli 2010 s.d 30 Juni
2012).
5. Penyelenggaran kejuaran haruslah instansi atau
organisasi formal yang berkompeten, misalnya instansi pemerintah, organisasi
profesi yang sesuaidengan bidang lomba, dan organisasi dibawah pembinaan
instansi terkait.
6. Untuk menghindari pemalsuan sertifikat / piagam bukti
prestasi kejuaraan, maka bukti prestasi kejuaran sebelum digunakan untuk
pendaftaran, terlebih dahulu dimintakan penelitian dan pengesahan dari Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
Kabupaten Penalang (c.q. Kepala Bidang yang bersangkutan) atau Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang sesuai dengan relevansinya.
7. Semua jenis sertifikat / piagam / bukti prestasi
kejuaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan
di atas tidak diperhitungkan.
H.
DAFTAR ULANG CALON PESERTA DIDIK
1. Calon peserta didik baru yang diterima wajib melakukan
daftar ulang. Apabila tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang
ditentukan maka dinyatakan mengundurkan diri (gugur) dan digantikan calon lain
sesuai dengan urutan hasil pemeringkatan.
2. Sebagai konsekwensi angka 1 bagian H tersebut dan untuk
memenuhi azas trasparansi maka :
a.
Pengumuman Hasil Seleksi harus memuat semua nama
pendaftar beserta nomor urut peringkatnya.
b.
Semua pendaftar yang didak diterima (di bawah passing
grade) berstatus cadangan
c. Selambat-lambatnya satu hari setelah daftar ulang
ditutup, sekolah/madrasah wajib mengumumkan jumlah yang tidak mendaftar ulang
(mengundurkan diri) agar calon pendaftar yang berhak menggantikannya memiliki
kesempatan dan waktu yang cukup untuk melakukan daftar ulang (tahap II).
3.
Dalam pelaksanaan daftar ulang tidak dibenarkan adanya
pungutan/titipanbiaya apapun dari calon peserta didik atau orang tua /
wali-nya.
4. Kegiatan daftar ulang hanya berlaku untuk calon peserta
didik baru TK/RA/BA serta kelas 1 SD/MI, kelas VII SMP/MTs dan kelas X
SMA/MA/SMK.
NO
|
NAMA
SEKOLAH/
MADRASAH
|
DAYA
TAMPUNG
|
PENDAFTAR
|
DITERIMA
|
|||||
ROMBEL
|
SISWA
|
L
|
P
|
JML
|
L
|
P
|
JML
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar